Ingin punya rumah tapi, dana belum mencukupi? Tidak usah bingung dan pusing. Pakai saja fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia, setelah pangan dan sandang. Rumah menjadi impian setiap orang (keluarga). Masalahnya, harga rumah terus meroket dari tahun ke tahun, melebihi angka level inflasi yang ada.
Dengan gaji UMR atau di bawah Rp 10 juta per bulan, jelas sulit bagi siapa saja utuk memiliki rumah dengan membeli secara tunai. Untuk itu, tetap ada peluang memiliki rumah dengan cara mengkredit dengan fasilitas KPR melalui bank atau non perbankan. Bagaimana cara memiliki rumah dengan KPR?
1. Pilih rumah yang akan dikredit dengan KPR. Pilih dulu rumah yang memungkinkan untuk dikredir, baik rumah baru maupun second. Cari informasi mengenai ini di iklan media atau di situs-situs properti. Setelah dapat, lanjutkan dengan survey ke lokasi.
2. Gali informasi selengkapnya tentang rumah tersebut. Beberapa informasi yang perlu diketahui adalah harganya, berapa uang mukanya, cicilannya, berapa biaya tanda jadinya. Juga tanyakan apakah rumah itu bagunan baru atau rumah second. Perhatikan pula gambar denah dan desain dari rumah tersebut, pastikan lokasinya ada di mana. Cek fasilitas di perumahan tersebut dan pendukungnya yang ada di lingkungan perumahan. Kalau indent, tanyakan berapa lama waktu pembangunan hingga akad kredit.
3. Bayarlah Tanda Jadi, untuk memastikan Anda mem-booking rumah tersebut. Pada umumnya setiap developer punya aturan sendiri terkait tanda jadi ini. Biasanya konsumen diberi tempo tertentu untuk membayar uang muka setelah tanda jadi dibayarkan.
4. Bayar Uang Muka KPR sebagaimana diatur oleh developer. Ada yang memberi kesempatan DP dicicil 3 kali (bulan), ada yang 6 kali ada juga yang 12 kali. Ada developer yang menyatakan bahwa tanda jadi sudah merupakan bagian uang muka, tapi ada juga yang tidak.
5. Ajukan KPR ke bank. Biasanya dikumpulkan ke developer, jika yang ada beli rumah baru. Kalau rumah second, anda harus mengurus sendiri ke bank atau meminta tolong agen properti. Ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan seperti foto kopi rekening koran, surat keterangan bekerja, slip gaji 3 bulan terakhir, keterangan telah menjadi pegawai tetap minimal 2 tahun, fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, dan persyaratan lainnya, tergantung masing-masing bank.
6. Ikuti wawancara dengan bank dan tanda tangan kredit di hadapan notaris.
Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia, setelah pangan dan sandang. Rumah menjadi impian setiap orang (keluarga). Masalahnya, harga rumah terus meroket dari tahun ke tahun, melebihi angka level inflasi yang ada.
Dengan gaji UMR atau di bawah Rp 10 juta per bulan, jelas sulit bagi siapa saja utuk memiliki rumah dengan membeli secara tunai. Untuk itu, tetap ada peluang memiliki rumah dengan cara mengkredit dengan fasilitas KPR melalui bank atau non perbankan. Bagaimana cara memiliki rumah dengan KPR?
1. Pilih rumah yang akan dikredit dengan KPR. Pilih dulu rumah yang memungkinkan untuk dikredir, baik rumah baru maupun second. Cari informasi mengenai ini di iklan media atau di situs-situs properti. Setelah dapat, lanjutkan dengan survey ke lokasi.
2. Gali informasi selengkapnya tentang rumah tersebut. Beberapa informasi yang perlu diketahui adalah harganya, berapa uang mukanya, cicilannya, berapa biaya tanda jadinya. Juga tanyakan apakah rumah itu bagunan baru atau rumah second. Perhatikan pula gambar denah dan desain dari rumah tersebut, pastikan lokasinya ada di mana. Cek fasilitas di perumahan tersebut dan pendukungnya yang ada di lingkungan perumahan. Kalau indent, tanyakan berapa lama waktu pembangunan hingga akad kredit.
3. Bayarlah Tanda Jadi, untuk memastikan Anda mem-booking rumah tersebut. Pada umumnya setiap developer punya aturan sendiri terkait tanda jadi ini. Biasanya konsumen diberi tempo tertentu untuk membayar uang muka setelah tanda jadi dibayarkan.
4. Bayar Uang Muka KPR sebagaimana diatur oleh developer. Ada yang memberi kesempatan DP dicicil 3 kali (bulan), ada yang 6 kali ada juga yang 12 kali. Ada developer yang menyatakan bahwa tanda jadi sudah merupakan bagian uang muka, tapi ada juga yang tidak.
5. Ajukan KPR ke bank. Biasanya dikumpulkan ke developer, jika yang ada beli rumah baru. Kalau rumah second, anda harus mengurus sendiri ke bank atau meminta tolong agen properti. Ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan seperti foto kopi rekening koran, surat keterangan bekerja, slip gaji 3 bulan terakhir, keterangan telah menjadi pegawai tetap minimal 2 tahun, fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, dan persyaratan lainnya, tergantung masing-masing bank.
6. Ikuti wawancara dengan bank dan tanda tangan kredit di hadapan notaris.

Komentar
Posting Komentar